home » Baja Ringan » ‘Helikopter Uang’ Jokowi, BSU Rp 2,4 Juta- BPUM Rp 1,2 Juta

‘Helikopter Uang’ Jokowi, BSU Rp 2,4 Juta- BPUM Rp 1,2 Juta

[ad_1]

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat dengan menggelontorkan bantuan dalam bentuk subsidi upah hingga bantuan tunai. Bantuan tersebut ada yang sudah dalam tahap pencairan dan juga diberikan setelah lebaran. 

Untuk kali ini, pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta in line with bulan, senilai Rp 2,4 juta. Rencananya, bantuan tersebut akan diberikan usai Lebaran ini.

“Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli,” ujar Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Business Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah.


Aswansyah mengemukakan saat ini otoritas tenaga kerja tengah berupaya agar para pekerja yang belum mendapatkan insentif tersebut bisa memperoleh haknya secara penuh

“Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus jelas dulu datanya,” kata Aswansyah.

Kementerian Ketenagakerjaan, akan segera mengajukan dana sisa bantuan subsidi upah (BSU) dan bantuan subsidi gaji kepada Kementerian Keuangan setelah rekonsiliasi information penyaluran bantuan telah selesai bersama BPK.

“Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

BERSAMBUNG KE HALAMAN BERIKUTNYA >>>

Scroll to Top
Open chat
1
Hi Terima Kasih Sudah Mengunjungi Website kangasep.com, Langsung Open Chat dan Klik Send..Terima Kasih